Ngopi Cantik #6 Understanding Copyrights for Blogger With Beautiesquad

By widia kusuma dewi - June 12, 2018

Halo semua,, ngga kerasa deh Ngopi Cantik udah sampai yang ke enam yang udah aku ikutin. Kenapa sih betah ikutan Ngopi Cantik bareng Beautiesquad? Karena temanya asik-asik dan membernya seru banget. Pembicaranya juga oke dalam menjabarkan materi yang penting sih kitanya jadi ngga bosen dan monoton.

Kali ini kita bahas tema tentang pentingnya copyright untuk blogger. Penting banget ya karena kita susah bikin konten, belum mikir isinya, fotonya mesti oke, dan testimoni real dari yang real kita coba. Masak seenaknya dicomot sama oknum yang ngga bertanggung jawab apalagi dengn sesama blogger. Yaa kali dia ngisi watermark punya kita, tapi kalau dihapus atau diganti? Kasian kan yang bikin proyek tshayy,, 

Bersama pembicara dari Laudita Cahyanti, S.H pemilik http://www.laucchi.com/ pembahasan pun dimulai dengan kopi dari masing-masing member. Yuk dimulai aja pembahasannya.

Copyright atau Hak Cipta, dari pengertian, apa hak kalian dan apa saja yang dilarang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa?
Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.

Pengertian Hak Cipta

Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim.

Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:

  • disebut dalam Ciptaan; 
  • dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; 
  • disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau 
  • tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.


Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut. Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark seperti ini supaya menunjukkan bahwa itu adalah benar ciptaan milik kita.



Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. karya seni terapan; 
  8. karya arsitektur; 
  9. peta; 
  10. karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. karya sinematografi; 
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin 1 sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin 11. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.

Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; 
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.

Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta?
Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  • tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; 
  • menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 
  • mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan 
  • mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan; 
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan Ciptaan; 
  • pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan Ciptaan; 
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • penyewaan Ciptaan.

Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.

Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.

Kalau kalian ambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kita kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu.
Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.

Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 

  1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. karya arsitektur;
  8. peta; dan 
  9. karya seni batik atau seni motif lain. 

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 

  • karya fotografi; 
  • Potret; 
  • karya sinematografi; 
  • permainan video; 
  • Program Komputer; 
  • perwajahan karya tulis; 
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  • kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan 
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Tanya – Jawab

Question
Menurut Lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik tulisan maupun foto..?
Answer
Sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik. Pokoknya jangan langsung drama di sosial
media. Sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi, kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. kalo efek jera sih, sebenarnya kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya.

Question
Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.
Answer
Kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright? Karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. Nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. Jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. Takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.

Question
Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang hampir setahun lalu "pakai no-copy right" kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?
Answer
Kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim no-copyright sound, harusnya sih nggak kena. Untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya untuk berjaga-jaga.

Gimana penjelasanya? Panjang, padat, dan jelas bukan? Jadi kalian yang mau mencoba untuk membuat suatu konten lebih bagus dengan membuat sendiri hasil karya. Karena ngga ada yang menyalahkan suatu konten. Lebih bagus lagi jika kalian iingin mencomot karya orang lain dengan menambahkan watermark si pemilik.

See you next Ngopi cantik.

  • Share:

You Might Also Like

1 komentar

Hai,, komentar yang masuk tidak di filter kok. Harap komentar tanpa menyinggung SARA ya. komentar promosi akan dihapus. thanksss